WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Temukan Unsur Perencanaan dalam Kasus Penganiayaan David


JAKARTA JMI -
Ada fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dialami David anak pengurus GP Ansor.

Peristiwa yang membuat David sempat koma itu terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menjalani pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku penganiayaan, diketahui bahwa aksi kekerasan itu sebelumnya sudah direncanakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol), Hengki Haryadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” ujar Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan, dari bukti digital itu diketahui bahwa ada perencanaan penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan kekasih Mario berinisial AG (15).

“Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” beber Hengki.

Dia juga membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario dengan “sangat-sangat sadis.”

Mario melakukan beberapa tendangan ke arah kepala D, menginjak tengkuk korban, dan memukul kepala korban yang sudah tak berdaya.

“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas. Kemudian ada kata-kata ‘gue engga takut kalau anak orang lain mati,” ujar Hengki.

Penyidik menganggap bahwa ini adalah bukti bahwa kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.

Oleh sebab itu, polisi pun menambah konstruksi pasal yang menjerat Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario yang merupakan pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sebelumnya, Mario yang merupakan anak pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Kemudian, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.


Trb/Zr/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....