WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Lebih Dari 800 Ribu Anak Terjebak Dalam Pekerjaan Terburuk Bagi Disektor Pertanian

JAKARTA, JMI– Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki sektor pertanian yang kuat dan dikenal sebagai produsen kakao terbesar ketiga di dunia. Sebagai peringkat ketiga di dunia, sektor pertanian ini menghadapi tantangan berat karena menjadi sektor dengan penyumbang pekerja anak terbesar, utamanya bagi masyarakat pedesaan.

Di Indonesia, hasil Sakernas 2020 mencatat sekitar 9 dari 100 anak usia 10-17 tahun bekerja, di mana sebagian besar di sektor informal sebesar 88,77% dan 3 dari 4 anak yang bekerja merupakan pekerja yang tidak dibayar/pekerja keluarga. Lebih rinci, berdasarkan data penilaian pekerja anak di Indonesia dalam sektor pertanian dan rekomendasi untuk Modelez International di tahun yang sama menyebutkan terdapat lebih dari 4 (empat) juta pekerja anak di Indonesia dan 20,7% di antaranya terjebak menjalani Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak (BPTA).

Meningkatnya kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak, termasuk di dalamnya BPTA, menjadi indikasi bahwa system perlindungan terhadap anak masih perlu diperkuat agar terjadi perubahan norma sosial yang melindungi, peningkatan partisipasi dan kecakapan hidup anak, serta keterlibatan masyarakat dalam monitoring dan penanganan pekerja anak yang komprehensif. Masalah kekerasan terhadap anak ini juga terjadi pada masyarakat petani, sebagian besar dipengaruhi oleh kemiskinan, pendidikan yang rendah, dan ekosistem layanan perlindungan anak yang tidak memadai.

Melihat maraknya eksploitasi anak, banyak pihak telah bergerak, diantaranya masyarakat pentahelix sesuai dengan kewenangan dan kapasitas yang dimiliki. Pemerintah Indonesia melalui kebijakan Zona Bebas Pekerja Anak telah menggandenng pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak pada tahun 2022. 

Sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui skema Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) diterapkan sejak tahun 2006, hingga saat ini sudah 435 kabupaten/kota mendeklarasikan diri menuju KLA, yang diperkuat dengan implementasi di tingkat hulu melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di mana penanganan Pekerja Anak menjadi salah satu indikator yang dievaluasi.

“Penghapusan pekerja anak di Indonesia merupakan salah satu dari lima arahan prioritas Presiden Joko widodo kepada Kemen PPPA. Untuk itu kami menargetkan jumlah pekerja anak usia 10-17 tahun yang bekerja, bisa terus kita turunkan angkanya sampai serendah-rendahnya," ucapMenteri PPPA Bintang Puspayoga.

Menteri Bintang menjelaskan, sejumlah strategi diterapkan antara lain dengan mengembangkan basis data pekerja anak, memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan terkait pekerja anak, dan mainstreaming isu pekerja anak dalam kebijakan dan program perlindungan khusus anak di kabupaten/kota. Selanjutnya mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak sebagai pendekatan untuk pencegahan pekerja anak, mengembangkan pemantauan dan remidiasi pekerja anak, serta mengoordinasikan untuk penanggulangan pekerja anak pada 4 sektor prioritas yakni pertanian, perikanan, jasa, dan pariwisata.

Dalam kesempatan itu, Menteri Bintang juga memberikan sejumlah penghargaan kepada 17 pihak yang terdiri dari pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga dan organisasi yang telah aktif telibat melakukan atas perannya dalam penghapusan pekerja anak di Indonesia. Penghargaan diberikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Kabupaten Soppeng, DP2KBP3A Kabupaten Lima Puluh Kota, Nagari Ampalu Kabupaten Lima Puluh Kota, Desa Wakan, Kabupaten Lombok Timur, Desa Pandanwangi Kabupaten Lombok Timur, Unilever Indonesia, Danone Indonesia, PT. Astra Internasional TBK, PT. Veolia services Indonesia, PT. Cargill Indonesia, PT. Mondeley Internasional, Yayasan Sayangi Tunas Cilik Indonesia, Lembaga Jaringan Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK), Forum Pmerhati Perempuan dan Anak Kabupaten Lombok Timur, PATBM Nagari Ampalu Kabupaten Lima Puluh Kota, PATBM Tanjung Agung Way Lima Kabupaten Pesawaran, PATBM Cebenge Kabupaten Soppeng, dan penghargaan khusus atas dedikasi aktifis pekerja anak, Achmad Marzuki dari Lembaga Jaringan Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) yang baru saja meninggal dunia.

Ditingkat nasional, sejak tahun 2018 Kementerian PPN/BAPPENAS bersama JARAK menginisasi forum kemitraan multistakeholders untuk penanggulangan pekerja anak di sektor pertanian, yaitu PAACLA Indonesia. Forum kemitraan menggandeng unsur pemerintah dari tingkat pusat dan daerah, sektor bisnis, dan lembaga-lembaga masyarakat, untuk bersinergi menanggulangi pekerja anak di tingkat petani dan pedesaan. Lebih dari 35 organisasi saat ini menjadi anggota aktif PAACLA Indonesia.

Kemenaker berkomitmen dalam upaya penghapusan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk dengan membuat kebijakan program menyeluruh, berkesinambungan dalam mengatasi permasalahan pekerja anak dan bentuk pekerjaan terburuk anak
Serta penarikan pekerja anak dengan melakukan pengawasan norma kerja anak berupa perlindungan hak anak serta mengembalikan anak ke dunia pendidikan dari bahaya dunia kerja guna terciptanya zona bebas pekerja anak 2022.

Lembaga masyarakat seperti JARAK dan Save the Children Indonesia juga turut bergerak cepat untuk menanggapi tantangan pekerja anak. Salah satunya di sektor pertanian kakao melalui program Sistem Pemantauan dan Remediasi pekerja anak / Child Labour Monitoring and Remediation System (CLMRS).

Beberapa gerakan yang sudah dilakukan di antaranya adalah aktivasi CLMRS di 83 desa di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Barat. Sementara itu JARAK mengembangkan CLMRS untuk pekerja anak di sektor pemulung, di 12 Kota di Provinsi Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

“Program CLMRS di Save the Children sudah dijalankan sejak 2019 dan secara aktif memastikan aktivasi dan koordinasi pemantauan yang tepat dan respons yang efektif terhadap masalah pekerja anak. Tujuannga untuk memastikan bahwa anak dan kaum muda yang dipekerjakan berada dalam keadaan aman dari eksploitasi dan bahaya di tempat kerja,” tutur Selina Patta Sumbung, CEO Save the Children Indonesia.

Tim Save the Children Indonesia juga memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan turun langsung untuk meningkatkan kesadaran bagi petani kakao, orang tua, dan masyarakat setempat bahwa anak-anak punya hak yang harus dipenuhi, alih-alih menyuruh mereka ikut bekerja dalam sektor pekerjaan yang tidak ramah anak. Selain itu, Save the Children Indonesia juga membuat produk komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) berupa lembar bergambar, stiker, dan poster terkait perlindungan anak.

“Terus terang, pertama kali saya dengar risiko berbahaya pada anak ke kebun, itu membingungkan. Apa coba hubungan anak dengan kebun kakao?” Jelas Sukur (42 tahun), Ketua PATBM desa Maccolliloloe, “Tapi, berkali-kali pertemuan dan sosialisasi dilakukan, saya mulai memahami, ada ancaman yang mengintai anak ketika dilibatkan dalam pekerjaan yang berisiko. Sementara mereka belum terlatih dan belum siap,” lanjutnya.

Keterlibatan anak dalam pertanian kakao berisiko tinggi terhadap perlindungan anak, seperti pemupukan dan penyemprotan pestisida tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai, pemangkasan, dan pemecahan buah kakao. Hal tersebut dapat mengakibatkan berbagai cedera akibat alat yang digunakan. Tanpa penegakan kebijakan mengenai peraturan kesehatan dan keselamatan yang sesuai, anak-anak dikhawatirkan akan terus berada dalam risiko.

Penyadaran masyarakat terkait pekerja anak di Indonesia masih harus melalui jalan panjang. Masyarakat harus terlibat secara aktif untuk ikut bersuara dan mengadvokasi kasus-kasus yang menimpa pekerja anak di sekitar mereka. Oleh karena itu, inisiasi PATBM dari Save the Children Indonesia yang langsung melibatkan masyarakat diharapkan dapat terus bergerak dalam pemenuhan hak-hak anak.
 
Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...