WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Warga Purworejo Lakukan Aksi Demo di Depan Kantor BPN Provinsi Jateng, Minta Kejelasan

SEMARANG JMI - Pembangunan bendungan Bener di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah masih menyisihkan duka yang mendalam pasalnya, sampai saat ini ganti rugi tanah milik warga yang terkena imbas proyek pembangunan bendungan Bener belum terselesaikan,bahkan terkesan sengaja ingin menghambat dengan cara hal-hal yang itu sangat merugikan masyarakat. 

Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Terdampak Bendung Bener (Masterbend)  Kabupaten Purworejo Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa sekaligus audiensi ke Kanwil ATR-BPN Provinsi Jawa Tengah. Selasa (28/12/2021)

Kedatangan mereka  dalam audiensinya 
diterima langsung oleh Kakanwil ATR/Ka BPN Provingsi Jawa Tengah.

Disampaikan Eko Siwoyo selaku Ketua Masterbend menjelaskan saat audensi, bahwa kedatangannya beserta rombongan dari Kabupaten Purworejo, menindaklanjuti yang sebelumnya bahwa Masterbend merasa kecewa pada audiensi sebelumnya, yang kala itu tidak dihadiri Kepala ATR-BPN dan Kepala BBWSO Yogyakarta sehingga dirinya bersama ratusan anggota Masterbend menggelar unjuk rasa damai sekaligus melakukan audiensi ke tingkat BPN Provinsi dan aksi ini tetap prokes .ucap Eko,

Lanjut Eko, bahwa pada intinya kesalahan prosedur dalam tata cara pembayaran tanah UGR milik warga yang digunakan pembangunan proyek Bendung Bener.

"Keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo pihak kita menang, terus dari pihak tergugat mengajukan banding dan saat ini sudah inchrah ( mempunyai kekuatan hukum tetap)  melalui Keputusan PT no 465/Pdt/2021/PTSMG dan no 445/Pdt/2021/PTSMG," ucap Eko lagi.

Menurut Eko,bahwa pembayaran yang dilakukan sekarang nilai itu sudah berbeda dengan nilai yang dimusyawarahkan pada 9 desember 2019 lalu.
Aspek sosial dimasyarakat dampaknya sangat terasa sekali. Yang pertama masyarakat belum mendapatkan pembayaran ganti rugi sedangkan yang sekarang sudah mendapatkan, terlebih tanah yang sedang bersengketa sudah mulai dikerjakan.

Kami warga yang proaktif dan mendukung program Pemerintah  proyek ini, kenapa disepelekan ? kita yang ada di tujuh desa terdampak, ketika kita proaktif untuk mendapatkan hak haknya saja sulit, ketika kita di PN pernah melakukan duakali mediasi justru pihak tergugat ingin menggagalkan," ucap Eko lagi.

Sementara Kakanwil ATR-BPN Prov Jateng, Dwi Purnama menyampaikan,dia sangat memahami apa yang dirasakan masyarakat,disini kami baca ada nilai yang belum dinilai artinya ada keinginan warga terkait keputusan Pengadilan.

Sebenarnya didalam isi menyatakan cacat proses penilai sudah dilakukan para tergugat melebihi batas 30 hari tetapi disitu kita lebih baik melakukan diskresi.

" Nanti saya teruskan ke Kementerian ATR-BPN tentang keinginan warga Bener Purworejo terkait kasus ini,"ucap Dwi Purnama

Pantauan media, termasuk jurnal media Indonesia dari hasil rapat audiensi perwakilan Masterbend dengan  pihak BPN menghasilkan empat butir kesepakatan diantaranya bahwa, Permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di bendungan Bener Kabupaten Purworejo terhadap 176 bidang/153 warga memiliki aspek humanisme yang kental dan masyarakat tetap mendukung dilaksanakannya Pembangunan Bendungan Bener.
Perwakilan masyarakat minta agar BPN mendahulukan upaya diskresi sebagaimana pernah dilakukan Menteri ATR/Ka BPN tertanggal 9 maret 2021 nomor 1/DIS.BP.02.01/III/ 2021.

Warga berkeinginan untuk dilaksanakan penyelesaian nilai ganti kerugian bidang perbidang sesuai dengan bidang bidang lain yang telah dilaksanakan pembayaran ganti kerugian .

Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah akan meneruskan keinginan warga dengan mengajukan permohonan diskresi kepada Menteri ATR/ Ka BPN.

Setelah ada hasil kesepakatan rapat audiensi ditanda tangani oleh Kakanwil Dwi Purnama, Kakantah Purworejo, Andri Kristanto,Kabid PPS Fransisco Viani Pereira, Kabid PHP Heri Sulistyo, Kabag TU,Sriyanti, Kabid PT&P, Diah Suhitarasmi, Kabid PP, Siti Aisyah, Kabid PJSA BBWS, Yosiandi, BBWS Heri Prasetyo sedangkan dari perwakilan Masterbend, Ketua Masterbend, Eko Siswoyo, Perwakilan, Abdullah, Rokhman, Ibnu Malik serta Hias Pungkasnya 

Heru78/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...