WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pembangunan Tower Diduga Tidak Kantongi Ijin dan Jadi Sorotan Masyarakat Kp Suka Damai Kec.Teluknaga

TANGERANG, JMI -  Di Duga Pemasangan Tower / Menara Di Kampung Suka Damai RT 006/08 Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga Tidak Kantongin Ijin. Tower / Menara Setinggi 42 Meter Terlalu Dekat Dengan Rumah Warga / Masyarakat Dan Ada Beberapa Warga Yang Komplen Terhadap Pemasangan Tower / Menara Tersebut. Karna Antara Rumah Warga Dan Tower / Menara Tersebut Tidak Jauh Oleh Karna Itu Warga Tersebut Protes Atas Ada Tower / Menara Tersebut.

Kami Sebagai Sosial Kontrol Mendengar Keluhan Dari Warga/ masyarakat Kampung Suka Damai Karna Dampak Nya Ada Nya Tower/ Menara Tersebut Pengaruh Buat Anak-Anak Dan Ibu Yang Sedang Hamil Di Karna Kan Radius Tower/ Menara Tersebut Cukup Tinggi, Oleh Karna Itu Warga/ Masyarakat Sudah Tau Dampak Dari Tower/ Menara Karna Tegangang Atau Radius nya Sangat Tinggi. 

Karna Ada Beberapa Warga/ Masyarakat Yang Ada Di Sekitar Itu Tidak Mendapat Kan Uang Kerohiman Dari Pihak PT Tesebut Karna Rumah Mereka Tidak Jauh Dari Tower/ Menara Dan Kami Sebagai Sosial Kontrol Menampung Keluhan Dari Warga Masyarakat Kampung Suka Damai, Kami Berama Team Sudah Konfirmasi Ke Pak Camat Teluknaga Atas Dasar Keluhan Warga/ Masyarakat Kampung Suka Damai Desa Pangkalan Sampai Saat Ini Belum Ada Tindakan Dari Pihak Kecamatan Atau Dari Aparatur Desa Tersebut.

Tolong Kepada Aparatur Tanyakan Tentang Perijinan Pemasangan Tower/ Menara Tersebut Sudah Sejauh mana Perijinan nya Terutama Ijin Lingkunga Nya ( IL) Dan Berapa Warga/ Masyarakat Yang Harus Dapat Kerohiman Dari Pihak PT Tersebut, Karna Ada Beberapa Warga Yang Tidak Mendapat Kan Dari Pihak PT Karna Warga/ Masyarakat Tersebut Tidak Jauh Rumah Nya Dengan Tower/ Menara Itu.

Jadi Tolong Dari Aparatur Desa Kematan dan kabupaten Dan provinsi Tanyakan Sudah Sejauh Mana terkait Perijinan nya Pemasangan Tower/ Menara Tersebut Di Duga Belum Kantongi Ijin, seperti :

1. Ijin Keterangan Penempatan Lokasi Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi ( Kepala Dinas Tata Kota) 

2. Ijin Keterangan Membangun ( Kepala Dinas Penataan Dan Pengawasan Bangunan) 

3. Ijin Penempatan Jaringan Utilitas Dan Bangunan Pelengkap ( Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum Dan Sarana Jaringan Umum Dan Sarana Jaringan Utilitas). 

Suhendi/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....