WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mardani Maming Tiba di Gedung KPK Untuk Jalani Pemeriksaan


JAKARTA, JMI
-- Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pantauan CNNIndonesia.com, Kamis (28/7), Maming tiba pada pukul 14.00 Ia terlihat didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana.

Sebelum masuk Gedung KPK,Maming mempersoalkan KPK yang menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal sidang praperadilan belum putus kala itu.

"Hari Selasa 26 Juli 2022 saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada hari ini tanggal 28 Juli 2022," kata Maming.

Di satu sisi, dengan kedatangannya tersebut, Maming menepati janjinya untuk menjalani pemeriksaan di KPK usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak upaya praperadilannya pada Rabu (27/7).

Ia diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Kasus ini mulai diusut KPK setelah resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Februari 2022.

KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.

Dari proses tersebut, KPK menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...