WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Bantuan DKM


MAJALENGKA JMI,
Sat Reskrim Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan menggunakan handphone yang mengatasnamakan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka.

“Pelaku berinisial HS (31) merupakan warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya yang merupakan Narapidana di Lapas Jawa Timur,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Satari, Pada Senin (21/11/2022).

Selain HS (31), polisi juga telah berhasil mengungkap pelaku lainnya yang sama merupakan narapidana penghuni Lapas Jawa Timur yakni PK (27) warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dan SL (40) warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Sementara dua orang pelaku yakni DP (22) warga Kecamatan Jambangan Kota Surabaya dan SN (29) warga Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya kini telah diamankan di Polres Majalengka. 

“Pelaku HS melakukan perbuatan tersebut dengan modus menghubungi dengan Handphone ke salah satu DKM masjid yang ada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres.

Kemudian, DKM tersebut diberikan informasi bahwa ada dana untuk oerbaikan dan renovasi masjid dari Wakil Bupati Majalengka. Setelah itu, tersangka HS mengelabui dengan cara mengirimkan bukti transfer bohong, sehingga korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang kepada salah satu pelaku.

Adapun peran pelaku HS berperan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka dan Ustad Yahya selaku pengurus panti asuhan Al Ikhlas yang berada di Bekasi dan penerima uang transfer dari pelaku PK.

Tersangka DP berperan sebagai pemilik rekening Bank BSI, penerima uang transfer dari korban (DKM) dan mengirimkan kembali uang ke akun Sakuku PK.

Untuk tersangka PK sebagai penerima uang transfer dari DP dan pemilik akun Sakuku serta mentransfer kembali uang tersebut kepada HS.

"Tersangka SL dan SN sebagai pelaku yang mengedit atau membuat bukti transfer BRImo,” terangnya.

Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari DKM, akhirnya polisi mengamankan DP dan dari hasil penyelidikan lanjutan berhasil mengamankan pelaku yang lainnya.

Dengan adanya kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta, serta untuk pelaku HS dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.

Sedangkan untuk pelaku DP, PK, SL dan SN dijerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana. 


Yaya Ruhiyat/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ratusan Security BUMN PT PELNI Diberhentikan Paksa, Ngadu ke Raja Galuh Pakuan Ingin Mendapat Keadilan yang Layak

JMI - Ratusan tenaga pengamanan atau security yang bekerja di BUMN PT PELNI diberhentikan paksa tanpa alasan yang jelas. Mereka lantas me...