WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Knalpot Brong Dominasi Curhatan Warga Sukabumi, hingga Narkoba Dijual Ketengan di Warung


SUKABUMI JMI,
Knalpot brong atau knalpot bising, peredaran narkoba, dan obat keras terbatas, menjadi curhatan utama warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kepada kepolisian.

Hal itu disampaikan warga dalam program "Aa Dede Curhat Dong". Sejak awal menjabat, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menggencarkan program Aa Dede Curhat Dong.

Ia rutin setiap subuh salat berjamaah di masjid-masjid perkampungan. Setelah salat ia mendengarkan curhatan warga, terkait permasalahan di lingkungan.

Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu mengaku, kerap mendapatkan curhatan knalpot brong, peredaran narkoba, dan obat keras terbatas yang membuat resah masyarakat.

Tak tinggal diam, ia pun langsung memberikan respon cepat. Belum genap satu bulan ia menjabat, berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor knalpot brong yang membuat resah masyarakat.

Jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat, menggencarkan penindakan terhadap motor yang menggunakan knalpot brong atau bising. Pasalnya, motor berknalpot brong ini termasuk yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.

Kapolres mengimbau orang tua agar tidak memberikan izin anaknya menggunakan kendaraan, seperti motor, apabila belum memiliki SIM. “Ini fakta ada 17 pelanggaran karena pengendara sepeda motor tidak mempunyai SIM. Nanti orang tua menyesal apabila terjadi kecelakaan,” katanya.

Polisi juga memberikan respon cepat terkait permasalahan narkoba, Satnarkoba mengamankan 13 tersangka, mereka merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta pengedar obat keras terbatas.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan sekitar 38,38 gram atau senilai Rp 45.600.000. Barang bukti ganja sekitar 178 gram atau senilai Rp 2.600.000 dan obat keras terbatas sekitar 13.147 butir atau jika dirupiahkan senilai Rp 131.470.000.

"Ini salah satu paling banyak curhatannya dari program Aa Dede Curhat Dong, kita membuka forum Aa Dede Curhat Dong yang pertama yang dicurhatkan knalpot brong yang sangat menggangu, rating kedua penyalahgunaan obat-obat yang dilarang untuk diedarkan dengan bebas," ujar Kapolres di Polres Sukabumi, Senin (30/1/2023).

Ia menyebut, berdasarkan informasi dari warga, pengedar narkoba mengedarkan barang haram itu di warung dan dijual ketengan.

"Bahkan dari beberapa informasi curhatan yang kami terima, para pelaku berjualan obat-obatan kategori daftar G ini bukan di apotek dan toko-toko seperti farmasi, melainkan di warung dan ketengan.

"Nah alhamdulillah dari respon itu terutama peredaran obat-obatan terlarang ini, Satnarkoba berhasil mengungkap, siapa saja dalang pengedar di Palabuhanratu dan berhasil mengamankan tersangka," terangnya.


trb/Zr/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...