WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Unit PPA Membekuk Oknum Guru Ngaji, Pelaku Pencabulan Terhadap 6 Orang Anak di Bawah Umur

Subang JMI -  Jajaran Satreskrim polres Subang melalui Unit  perlindungan  perempuan dan anak (PPA ) membekuk oknum Guru ngaji AS (34)  yang diduga telah mencabuli enam muridnya, oknum guru ngaji tersebut melakukan aksi bejad nya gegara sering menonton konten porno, sehingga melampiaskan hasratnya kepada murid-muridnya yang masih berusia di bawah umur kisaran 11 sampai 13 tahun.

Kapolres Subang AKBP Sumarni  S.IK,SH,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP. Muhammad Zulkarnaen dan Kabid Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang Upit Nurhayati  saat konferensi pers, Bertempat di Aula Kantor Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).

Dalam konferensi pers di hadapan para awak media Kapolres Subang AKBP.Sumarni.S.IK,SH,MH menyampaikan  Bahwa benar pria pengangguran yang masih jomblo asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut sudah dimintai keterangan dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan,  bahwa pencabulan terhadap enam anak dibawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno, sehingga melampiaskan hasratnya kepada 6 korban tersebut," ucap Kapolres Subang.

Lanjut Sumarni,"  bahwa perbuatan yang dilakukan  tersangka sudah berulang kali dan tidak hanya sekali saja melakukan aksi bejatnya terhadap korban, dalam aksi bejatnya di lakukan di sebuah musola yang terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022.

Modus operandi  dalam melakukan aksi bejatnya  pelaku dengan cara meraba-raba tubuh korbannya,dan dengan Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu Berupa baju dan pakaian dalam korban," jelasnya.

Kapolres Subang menambahkan dari kejadian tersebut, Polres Subang sudah berkoordinasi dengan Dinas DP2KBP3A Kabupaten Subang, dan Dinas Sosial Kabupaten Subang. Selain itu, akan melakukan visum et repertum, dan trauma healing terhadap para korban.

 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat  dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Pelaku pun dijerat  dengan Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban," ucapnya. Sampai saat ini Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menghimbau kepada para orang tua agar senantiasa menjaga, memantau dan mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah,agar kejadian ini tidak terulang lagi nantinya,"Himbaunya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lapas Kelas llA Subang Gelar Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang Ke 60 'Pemasyarakatan Berdampak'

Subang, JMI -  lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas llA Subang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 ...