WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ribuan Warga Depok Malu dan Stres

Kondisi kantor pusat Koperasi Pandawa Group di Jl. Raya Maruyung, Cinere, Kota Depok. (anton)
Depok, JURNALMEDIAIndonesia.com – Ribuan warga Kota Depok yang selama ini menjadi nasabah di Koperasi Pandawa banyak yang stress karena uang yang disimpan di koperasi itu sampai saat ini belum juga dicairkan. Bahkan, sejumlah leader Koperasi Pandawa yang menjadi apartur sipil Negara (ASN) Depok mulai menghilang.

“Saya kira jumlahnya mencapai ribuan orang mendengar sejumlah informasi berkaitan masuknya mereka menjadi nasabah di Koperasi Pandawa terlebih ada sekitar 19 orang termasuk pemipin Koperasi Pandawa Salman Suryanto yang juga bekas pedagang bubur ayam kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Yusah, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/3).

Stressnya nasabah karena kebanyakan harus mengembalikan cicilan mobil, sertifikat rumah, sertifikat kebun hingga pinjaman uang di bank yang mencapai ratusan juta setiap orang.

Menurut dia, bahkan ada tetangganya yang tak mau keluar rumah karena merasa malu setelah mengetahui Koperasi Pandawa dibekukan dan pimpinanya di tahan Polda Metro Jaya.

“Mereka malu karena selama beberapa bulan menjadi anggota selalu mengatakan bahwa uang persenan tiap bulan yang mencapai 10 persen dari Koperasi Pandawa terbukti dan tidak bohong,” ujarnya tapi setelah itu langsung menutup diri.

Warga yang diduga menjadi nasabah di Koperasi Pandawa dari informasi yang diperoleh kebanyakan di Kelurahan Maruyung, Limo, Grogol, Pasir Putih,Bedahan, Rangkapan Jaya Baru, Rangkapan Jaya Lama, Mampangdan kawasan sekitar Sawangan.

Ditempat lain, sejumlah leader yang selama ini mencari calon nasabah malah menghilang termasuk seorang oknum ASN di bagian umum secretariat daerah (Setda) Kota Depok.

Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda Depok, Widyati Riyandani, mengakui bahwa Nga, 47, salah satu pegawai di lingkungannya beberapa minggu belakangan tidak masuk kerja.

Pihaknya, tambah dia, telah melakukan beberapa tahapan sesuai peraturan pemerintah dengan upaya memanggil karyawan yang bersangkutan berkaitan tentang disiplin pegawai. Pihaknya telah membuat berita acara dan secepatnya memporses sesuai PP No. 53 tahun 2010 hukumannya bisa ringan, sedang maupun berat.

Menanggapi adanya informasi karyawan yang tak masuk tersebut menjadi anggota Koperasi Pandawa, Widyati R mengaku tak tahu persis. “Karena selama ini tak ada nasabah Pandawa yang datang ke kantor dan menanyakan pegawai tersebut,” tuturnya
.(Pos Kota)  (anton)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...